Berikut ini adalah contoh
surat izin tidak masuk sekolah karena sakit:
Yogyakarta, 12 April 2011
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru Wali Kelas IV-A
SDN 5 Banguntapan - Yogyakarta
Dengan hormat,
Dengan ini saya orang tua/wali murid dari :
Nama : Adi Nugroho
Siswa : Kelas IV-A SDN 5 Banguntapan
Alamat : Jl. Wonocatur Gg. Kresna No 7 Yogyakarta
memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Selasa 12 April 2011 dikarenakan sakit panas. Oleh karena itu, sudilah kiranya Bapak/Ibu Guru Wali Kelas IV-A memberikan izin.
Demikian surat izin saya buat, atas pemberian izin dan keijaksanaan Bapak/Ibu Guru Wali Kelas saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Orang tua/Wali murid
H. Sumawi
Yogyakarta, 12 April 2011
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru Wali Kelas IV-A
SDN 5 Banguntapan - Yogyakarta
Dengan hormat,
Dengan ini saya orang tua/wali murid dari :
Nama : Adi Nugroho
Siswa : Kelas IV-A SDN 5 Banguntapan
Alamat : Jl. Wonocatur Gg. Kresna No 7 Yogyakarta
memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Selasa 12 April 2011 dikarenakan sakit panas. Oleh karena itu, sudilah kiranya Bapak/Ibu Guru Wali Kelas IV-A memberikan izin.
Demikian surat izin saya buat, atas pemberian izin dan keijaksanaan Bapak/Ibu Guru Wali Kelas saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Orang tua/Wali murid
H. Sumawi
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KABUPATEN KUDUS
Kudus, 21 April 2011
Nomor : 007/DIKPORA/KT/IV/2011
Lampiran : -
Perihal : Undangan
Yth. Sdr. Indra Permana
Jl. Cendrawasih No. 12
Perum Gading Mas
Jekulo
Dengan hormat,
Kami mengundang Saudara untuk menghadiri rapat yang akan diadakan pada:
Hari : Selasa, 25 April 2011
Tempat : Gedung pertemuan DIKPORA Kab. Kudus
Waktu : 10.00 - 12.00 WIB
Acara : Dengar pendapat dengan Dewan DPRD Kab. Kudus
Atas perhatian Saudara, akmi ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kepala DInas Dikpora Kab. Kudus
Drs. Adullah hasnawai
SURAT KUASA
No. __________________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dengan ini, memberikan kuasa penuh dengan hak mengganti diri kepada:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Untuk menjadi perwakilan pemberi kuasa atas pembelian sejumlah barang berharga sebanyak … di toko … pada tanggal …. Demikian pemberitahuan surat kuasa ini agar dipahami oleh pemilik toko dan untuk memberikan hak sama kepada pemegang kuasa untuk melakukan pembelian dan pembayaran yang sah.
_______, ___ _______ 2010
Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa
………………… ……………………
PT.
MANUNGGAL SEJATI
Jl.
D.I Pandjaitan No. 20B Solo
Telp:
0271-91875234 Fax: 0271-91875235
=====================================================================================================
No: 345/JM-MS/XI/2011
2
November 2011
Hal: Surat Jawaban Permohonan Magang
Lamp: -
Kepada Yth.
Kepala Sekolah SMK Masehi 4 Solo
di
Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Permohonan
Magang No. 0867/SPM-SMK Masehi 4/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 maka dengan
ini kami sampaikan bahwa:
KAMI
MENYETUJUI PERMOHONAN MAGANG
Adapun ketentuan mengenai magang
adalah sebagai berikut:
- Jumlah siswa maksimal sebanyak 10 orang yang terdiri dari Jurusan Mesin dan Jurusan Listrik
- Pelaksanaan magang dimulai tanggal 25 November 2011 s.d 24 Desember 2011
- Siswa bisa tinggal di mess yang telah disediakan selama masa magang
- Siswa diharapkan mampu mengikuti aturan perusahaan baik aturan tertulis maupun tidak tertulis yang telah berjalan
- Perusahaan berhak untuk memulangkan siswa sebelum waktu magang selesai apabila ternyata diketahui siswa tersebut melanggar peraturan perusahaan.
Demikian surat jawaban magang ini
kami buat, mohon untuk segera mengirimkan daftar nama siswa yang akan magang di
tempat kami paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan magang. Atas
kerjasama yang baik, akmi ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
Handoyo, SE, MM
(Direktur)
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 SUTOJAYAN
Nomor : 700/049/409.105.15/2008
tentang
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
KEPALA SMP NEGERI 1 SUTOJAYAN
KEPALA SMP NEGERI 1 SUTOJAYAN
Nomor : 700/049/409.105.15/2008
tentang
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
KEPALA SMP NEGERI 1 SUTOJAYAN
Menimbang :
- Bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak serta
memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Dalam rangka upaya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan
pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka penyelenggaraan pendidikan
hendaknya dibuka seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat.
- Bahwa dengan adanya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah khususnya
di bidang pendidikan, maka penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu terus
diberdayakan agar dapat terus meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada
seluruh masyarakat.
- Bahwa agar desentralisasi dalam bidang pendidikan kepada sekolah dapat berjalan
sesuai dengan yang diharapkan dan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan
kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, maka perlu dibentuk
suatu Komite Sekolah
- Bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak serta
memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Dalam rangka upaya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan
pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka penyelenggaraan pendidikan
hendaknya dibuka seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat.
- Bahwa dengan adanya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah khususnya
di bidang pendidikan, maka penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu terus
diberdayakan agar dapat terus meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada
seluruh masyarakat.
- Bahwa agar desentralisasi dalam bidang pendidikan kepada sekolah dapat berjalan
sesuai dengan yang diharapkan dan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan
kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, maka perlu dibentuk
suatu Komite Sekolah
Mengingat :
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
3. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
dalam Pendidikan Nasional
4. Keputusan Mendiknas No. 044/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
5. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim
Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
6. Kebijakan Dirjen Dikdasmen tentang Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(School Based Management )
7. Surat Edaran Dinas P dan K Kab. Blitar No. 028 / 1010 / 409.105 / 2003
tanggal 3 Juli 2003
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
3. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
dalam Pendidikan Nasional
4. Keputusan Mendiknas No. 044/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
5. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim
Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
6. Kebijakan Dirjen Dikdasmen tentang Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(School Based Management )
7. Surat Edaran Dinas P dan K Kab. Blitar No. 028 / 1010 / 409.105 / 2003
tanggal 3 Juli 2003
Memperhatikan
Hasil musyawarah wali siswa dan tim formatur Komite SMPN 1 Sutojayan pada tanggal 16 Pebruari 2008.
Hasil musyawarah wali siswa dan tim formatur Komite SMPN 1 Sutojayan pada tanggal 16 Pebruari 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Membentuk Komite Sekolah SMP Negeri 1 Sutojayan sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Komite Sekolah SMP Negeri 1 Sutojayan berperan sebagai mitra kerja
sekolah dalam mengembangkan sekolah sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SMP
Negeri 1 Sutojayan Kabupaten Blitar, yang meliputi pemberi
pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency),
pengontrol (controlling agency) dan mediator.
Ketiga : Komite Sekolah SMP Negeri 1 Sutojayan berfungsi mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, melakukan kerja sama dengan masyarakat dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
menampung dan menganalisis aspirasi, ide, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan masyarakat, dan memberi masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan, serta mendorong wali siswa dan masyarakat
untuk berpartisipasi aktif dalam peningkatan mutu layanan pendidikan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada
tanggal 28 Pebruari 2009.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Pertama : Membentuk Komite Sekolah SMP Negeri 1 Sutojayan sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Komite Sekolah SMP Negeri 1 Sutojayan berperan sebagai mitra kerja
sekolah dalam mengembangkan sekolah sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SMP
Negeri 1 Sutojayan Kabupaten Blitar, yang meliputi pemberi
pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency),
pengontrol (controlling agency) dan mediator.
Ketiga : Komite Sekolah SMP Negeri 1 Sutojayan berfungsi mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, melakukan kerja sama dengan masyarakat dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
menampung dan menganalisis aspirasi, ide, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan masyarakat, dan memberi masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan, serta mendorong wali siswa dan masyarakat
untuk berpartisipasi aktif dalam peningkatan mutu layanan pendidikan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada
tanggal 28 Pebruari 2009.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Blitar
Pada Tanggal : 1 Agustus 2008
Pada Tanggal : 1 Agustus 2008
Kepala SMPN 1 Sutojayan
Kabupaten Blitar.
Kabupaten Blitar.
Drs. HARJ ITO, M.Pd.
Pembina Tk. I
NIP. 131 839 936.
Pembina Tk. I
NIP. 131 839 936.
Lampiran I : Keputusan Kepala SMPN 1
Sutojayan
Nomor : / / 409.107.15 / 2008
Tanggal : 18 Pebruari 2008
Nomor : / / 409.107.15 / 2008
Tanggal : 18 Pebruari 2008
SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 1 SUTOJAYAN
SMP NEGERI 1 SUTOJAYAN
NO
|
JABATAN
|
N A M A
|
KETERANGAN
|
1
|
KETUA
|
IMAM MUJTABA
|
Wali Siswa (Ulama)
|
2
|
WAKIL KETUA I
|
SUYOTO
|
Wali Siswa (Pengusaha)
|
3
|
WAKIL KETUA II
|
EDY WINARTO, S.Pd
|
Tokoh masyarakat dan Tokoh Pendidikan
|
4
|
Sekretaris
|
J.HADI PRAYITNO
|
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pendidikan
|
5
|
Wakil Sekretaris
|
BAMBANG RIYANTO, S.Pd.
|
Wakil Kepala Sekolah
|
6
|
Bendahara
|
MUSTAIN CAHYONO
|
Tokoh Masyarakat dan Alumni
|
7
|
Wakil Bendahara
|
YAYUK ZAHROANA, S.Pd.
|
Guru
|
8
|
Anggota
|
MASTUR
|
Wali Siswa
|
9
|
Anggota
|
GATOT SUTIKNO
|
Wali siswa
|
10
|
Anggota
|
SUHARTO
|
Anggota TNI
|
11
|
Anggota
|
SIGIT CAHYONO, S.Pd.
|
Organisasi Profesi (PGRI)
|
12
|
Anggota
|
HM ASRORI
|
Guru (Humas)
|
13
|
Anggota
|
BUDI KRISTIANA, S.Pd.
|
Wali siswa
|
Ditetapkan di : Blitar
Pada Tanggal : 1 Agustus 2008
Kepala SMPN 1 Sutojayan
Kabupaten Blitar.
Kabupaten Blitar.
Drs. HARJITO, M.Pd.
Pembina Tk. I
NIP. 131 839 936.
Pembina Tk. I
NIP. 131 839 936.
salam sukses, angin timur
director of change
Mulia Raja Lubis (edan.raja@yahoo.com/ angin.raja20@yahoo.com)
director of change
Mulia Raja Lubis (edan.raja@yahoo.com/ angin.raja20@yahoo.com)
semoga bermanfaat buat semuanya.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
menggapai asa dalam kesempatan dan kemauan
mentukan pilihan yg ada dengan bijak dan makna
karena pilihan adalah awal dari perjalanan panjang