Translate

Selasa, 11 September 2012

BIMBINGAN KONSELING KELUARGA


BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Dan Kewajiban Suami Istri
            Hak sebagaimana yang dimaksud di sini adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain. Dalam konteks hubungan suami istri dalam suatu ikatan rumah tangga, suami mempunyai hak dan begitu pula dengan istri, ia juga mempunyai hak. Adanya hak dan kewajiban antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga itu dapat dilihat dalam beberapa ayat al-Qur’an dan beberapa hadits Nabi. Contoh dalam al-Qur’an surat al-baqarah ayat 228 sebagai berikut :
ﻮﻟﻫﻦﻤﺜﻞﺍﻟﺬﻯﻋﻟﻲﻬﻦﺒﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻒﻭﻟﻠﺮﺠﺎﻞﻋﻟﻲﻬﻦﺪﺮﺠﺔ......
…. Bagi istri itu ada hak-hak berimbang dengan kewajiban-kewajibannya secara ma’ruf dan bagi suami setingkat lebih dari istri….
            Ayat ini menjelaskan bahwa istri mempunyai hak dan istri juga mempunyai kewajiban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suami. Hak istri seumpama hak suami yang dikatakan dalam ayat ini mengandung arti hak dan kedudukan istri setingkat atau setara dengan hak dan kedudukan suami.
            Hak suami merupakan kewajiban bagi istri, sebaliknya kewajiban suami merupakan hak bagi istri. Dalam kaitan ini ada tiga hal sebagai berikut :
1.      Kewajiban suami terhadap istrinya, yang merupakan hak istri dan suaminya.
2.      Kewajiban istri terhadap suaminya, yang merupakan hak suami dan istrinya.
3.      Hak bersama suami istri.
4.      Kewajiban bersama suami istri.
Adapun kewajiban suami terhadap istrinya dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut :



1.      Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafaqah.
2.      Kewajiban yang tidak bersifat materi.
Kewajiaban suami yang merupakan hak bagi istrinya yang tidak bersifat materi adalah sebagai berikut.
1.      Menggauli istrinya secara baik dan patut. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-nisa’ (4) ayat 19 berikut :
وﻋﺎﺸﺮوﻫﻦﺒﺎﻠﻣﻌﺭوﻑ ﻓﺈ ﻦﻜﺭﻫﺘﻤﻭﻫﻦ ﻔﻌﺴﻰ ﺃﻦ ﺘﻜﺭﻫﻭﺍﺸﻴﺄ ﻭﻴﺠﻌﻞ ﷲ ﻔﯿﻪ ﺧﯿﺮﺍ ﻜﺜﯿﺭﺍ….
Pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Pergaulan yang dimaksud di sini secara khusus adalah pergaulan suami istri termasuk hal-hal yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan seksual. Bentuk pergaulan yang dikatakan dalam ayat tersebut diistilahkan dengan makruf yang mengandung arti secara baik. Dalam hal ini, diserahkan kepada pertimbangan alur dan patut menurut pandangan adat dan lingkungan setempat. Apa yang dipahami juga dan ayat ini adalah suami harus menjaga ucapan dan perbuatannya jangan sampai merusak atau menyakiti perasaan istrinya.
2.      Menjaganya dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan marabahaya. Dalam ayat ini terkandung suruhan untuk menjaga kehidupan beragama istrinya, membuat istrinya tetap menjalankan ajaran agama; dan menjauhkan istrinya dan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kemarahan Allah. Untuk maksud tersebut suami wajib memberikan pendidikan agama dan pendidikan lain yang berguna bagi istri dalam kedudukannya sebagai istri.
3.      Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah SWT, yaitu keluarga yang mawaddah, rahmah, dan sakinah.
Kewajiaban yang bersifat non materi itu adalah sebagai berikut :
1.      Menggauli suaminya secara layak sesuai dengan kodratnya.
2.      Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya, dan memberikan rasa cinta dan kasih sayang pada suaminya dalam batas-batas yang berbeda dalam kemampuannya.
3.      Taat dan patuh kepada suaminya selama suaminya tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan maksiat.
4.      Menjaga dirinya dan menjaga harta suaminya apabila suaminya sedang tidak berada di rumah.
5.      Menjauhkan dirinya dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi oleh suaminya.
6.      Menjauhkan dirinya dari memperliatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar kepada suaminya.
            Yang dimaksud dengan hak bersama antara suami istri di sini adalah hak bersama yang beralu secara timbal balik dari pasangan suami istri terhadap yang lain. Adapun hak bersama itu adalah sebagai berikut :
1.      Bolehnya bergaul dan bersenang-senang diantara keduanya. Inilah hakekat sebenarnya dari perkawinan itu.
2.      Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.
3.      Hubungan saling mewarisi diatara suami istri. Setiap pihak berhak mewarisi pihak lain apabila terjadi kematian.
Sedangkan kewajiban keduanya dianara suami istri. Setiap pihak berhak perkawinan itu adalah sebagai berikut :
B. Nafaqah Dan Kedudukan Harta
1. Nafaqah
a. Pengertian Nafaqah
            Kata nafaqah berasal dari bahasa Arab, yang secara etimologi mengandung arti : berkurang, hilang atau pergi. Bila kata ini dihubungkan dengan masalah perkawinan mengandung arti “sesuatu yang dikeluarkannya dari hartanya untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang”. Dengan demikian nafaqah istri berarti pemberianyang wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam masa perkawinannya.
            Yang termasuk dalam pengertian nafaqah menurut yang disepakati ulama adalah belanja untuk keperluan makan yang mencakub sembilan bahan pokok, pakaian dan perumahan atau dalam bahasa sehari-hari disebut sandang, pangan dan papan.
b. Hukum Nafaqah
            Hukum membayar nafaqah untuk istri, baik dalam bentuk perbelanjaan, pakaian adalah wajib. Kewajiban itu bukan disebabkan oleh karena istri membutuhkan bagi kehidupan rumah tangga, tetapi kewajiban yang timbul dengan sendirinya tanpa melihat kepada keadaan istri.
            Ayat al-qur’an yang menyatakan tentang kewajiban perbelanjaan terdapat dalam surat al-Baqarah (2) ayat 233 berikut :
ﻭﻋﻟﻰﭐﻠﻤﻭﻟﻭﺩ ﻠﻪ, ﺮﺯﻘﻬﻦ ﻭﻜﺴﻭﺘﻬﻦﺑﺎﻠﻣﻌﺮﻭﻑﻻﺘﮕﻠﻒﻨﻔﺲﺇﻻﯘﺳﻌﻬﺎﻻﺗﺿﺂﺭﱠﻭﻠﺪﺓﺒﻭﻠﺪﻫﺎﻭﻻﻤﻭﻠﻭﺪﻠﱠﻪﺒﻭﻠﺪﻩ…..

salam sukses, angin timur
director of change

Mulia Raja Lubis (edan.raja@yahoo.com/ angin.raja20@yahoo.com)
semoga bermanfaat buat semuanya.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

menggapai asa dalam kesempatan dan kemauan
mentukan pilihan yg ada dengan bijak dan makna
karena pilihan adalah awal dari perjalanan panjang