SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini, Senin tanggal 5
Desember 2011, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan
penandatanganan surat perjanajian antara,
1. nama
:
umur :
pekerjaan
:
alamat :
telepon :
dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL
2. nama
:
umur
:
pekerjaan :
alamat :
telepon
:
dalam hal ini bertindak atas nama
pribadi yang selanutnya disebut PEMBELI
Kedua belah pihak bersepakan untuk
mengadakan ikatan peranian jual bel dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam
4 (empat) pasal
Pasal 1
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan
menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah menal dan menerima
peneyerahan dari PENJUAL berupa,
a.
jenis
kendaraan :
b.
merek :
c.
tahun
pembuatan :
d.
nomor
polisi :
e.
warna :
Pasal 2
PEMBELI telah membayar secara tunai
mobil PENJUAL seharga Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
Pasal 3
PENJUAL menyerahkan kendaraan kepada
PEMBELI beserta BPKB setelah ditandatangani surat perjanjian ini
Pasal 4
Apabila terjadi perselisihan dan
tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah piahk bersepakat
untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Demikian surat perjanjian ini dibuat
2 rangkap untuk dipegang oleh PENJUAL dan PEMBELI.
Dibuat di Sidoarjo
Tangal 5 Desember 2011
PENJUAL, PEMBELI,
Nuri siti
fauziah
Rizka husnun z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
menggapai asa dalam kesempatan dan kemauan
mentukan pilihan yg ada dengan bijak dan makna
karena pilihan adalah awal dari perjalanan panjang